TUBAN — Penelusuran terhadap distribusi LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai menguak dugaan praktik terstruktur yang berpotensi menyimpang dari ketentuan resmi.
Di lapangan, muncul indikasi bahwa tabung LPG subsidi tidak selalu mengalir melalui jalur resmi. Sejumlah sumber menyebut, sebagian tabung diduga dialihkan dari kendaraan distribusi milik PT Pertamina (Persero) ke armada lain yang tidak terdaftar, sebelum kembali diedarkan ke pengecer.
Skema ini disebut-sebut membuka ruang distribusi di luar pengawasan, sekaligus menyulitkan pelacakan asal-usul tabung di tingkat bawah.
Tak berhenti pada jalur distribusi, penelusuran juga menemukan dugaan pola permainan harga. LPG 3 kilogram yang semestinya mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET), dalam sejumlah temuan diduga dijual hingga Rp28.000 per tabung.
Selisih harga tersebut memunculkan indikasi adanya rantai keuntungan berlapis dari barang subsidi, yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan masyarakat kecil.
Lebih jauh, beredar dugaan adanya “pengamanan” aktivitas agar pola distribusi tersebut tetap berjalan. Sumber di lapangan menyebut adanya pemberian atensi rutin kepada oknum tertentu, meski informasi ini masih dalam tahap penelusuran dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Jika rangkaian dugaan ini saling berkaitan, maka bukan sekadar pelanggaran administratif yang terjadi, melainkan potensi pola distribusi tidak sah yang berjalan secara sistematis.
Sejumlah pihak kini tengah mengurai mata rantai distribusi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam alur penyaluran LPG subsidi tersebut.
Langkah pelaporan pun mulai disiapkan. Dugaan terkait oknum aparat akan diarahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sementara aspek distribusi dan potensi pelanggaran hukum lainnya direncanakan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Hingga saat ini, pihak penjual berinisial D belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang beredar. Upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait lainnya juga masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut distribusi energi bersubsidi yang berdampak langsung pada masyarakat luas. Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini berpotensi mencederai tujuan utama subsidi dan merugikan kelompok yang paling membutuhkan.














