Dugaan Pungli PKH dan BPNT di Kampung Dewa Agung Menguat, Ada Dalih “Uang Administrasi” hingga “Jatah Pengurus”
Logika.i-news.site
Way Kanan – Dugaan praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan sosial kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, yang diduga melakukan pemotongan dana bantuan saat pencairan masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan keterangan sejumlah KPM yang enggan disebutkan namanya, setiap kali dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masuk ke rekening, mereka diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih “uang administrasi”. Lebih jauh lagi, terdapat pengakuan bahwa pungutan tersebut disebut sebagai “jatah pengurus”.
Jika benar terjadi, praktik ini jelas mencederai prinsip dasar bantuan sosial yang seharusnya diterima utuh oleh KPM tanpa potongan apa pun, kecuali yang diatur resmi oleh peraturan perundang-undangan. PKH dan BPNT merupakan program yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan tujuan membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Dugaan Ground Check Asal-asalan
Tak hanya soal pungutan, persoalan lain yang tak kalah serius adalah temuan terkait proses ground check atau verifikasi lapangan. Dari hasil penelusuran dan dokumentasi yang diperoleh, diduga terdapat laporan pendataan yang dilakukan secara tidak profesional.
Beberapa temuan mencengangkan di antaranya:
Foto yang diunggah sebagai tampilan depan rumah warga ternyata bukan rumah KPM yang bersangkutan.
Ada dokumentasi yang diduga hanya berupa foto sprei kasur.
Bahkan ditemukan foto yang diduga hanya menampilkan pucuk daun karet dan kebun sawit.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka validitas data KPM patut dipertanyakan. Padahal, akurasi data menjadi kunci dalam menentukan kelayakan penerima bantuan. Kesalahan atau manipulasi dokumentasi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi merugikan masyarakat miskin yang seharusnya berhak menerima bantuan.
Dinas Sosial Diminta Turun Langsung
Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan. Apakah akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum pendamping yang diduga terlibat? Ataukah persoalan ini akan berhenti pada klarifikasi sepihak tanpa verifikasi lapangan yang objektif?
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang bersih, setiap dugaan penyimpangan bantuan sosial wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi: audit internal, pemeriksaan oleh inspektorat, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Perlu ditegaskan, berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah KPM dan temuan dokumentasi yang beredar. Demi asas praduga tak bersalah, pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Namun satu hal yang tidak bisa ditawar: dana bantuan sosial adalah hak rakyat miskin. Jika benar ada yang bermain di balik penderitaan warga, maka negara tidak boleh kalah oleh oknum.
Masyarakat berharap, penegakan aturan dilakukan secara transparan, terukur, dan tanpa tebang publik89ⁿ demi menjaga marwah program bantuan sosial dan kepercayaan publik.
(Yansroza)














